Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6), hanya menampilkan satu ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo, dan tanpa saksi. Pemaparannya soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) 'mematahkan' serangan-serangan kubu 02.
Diketahui, KPU menghadirkan ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang sengketa Pilpres. Sementara itu satu ahli IT lainnya, Riawan Tjandra, hanya mengirimkan keterangan tertulisnya.
Ia mengaku sebagai arsitek dari Situng merupakan tahun 2004, meskipun kini tak bisa mengaksesnya karena bukan bagian dari KPU. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengistilahkannya sebagai arsitek, bukan tukang yang bikin bangunannya.
Awalnya, Marsudi menyebut Situng sudah mulai diimplementasikan pada Pemilu 2004. Awalnya, Situng ini hanya menampilkan C1. Pad apemilu-pemilu berikutnya, kata Marsudi, KPU menyetel Situng mampu manampilkan angka-angka di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara rinci.
Jajaran Komisioner KPU di sidang MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Menurut Kisworo, Situng dirancang untuk sarana transparansi kepada masyarakat sebagai kontrol proses pemungutan suara.
Situng, kata dia, memiliki tiga komponen sistem yang strategis yang disebut disaster recovery center atau sistem pusat pemulihan bila terjadi bencana di Indonesia.
Akses Situng
Kisworo juga menyebut Situng hanya bisa diakses oleh KPU dan tidak bisa direkayasa oleh pihak luar. Ketua KPU Arief Budiman pun menegaskan bahwa peretas sejauh ini baru bisa "masuk ke halamannya, tidak sampai masuk ke rumah" alias sistem utamanya.
Kisworo tak memungkiri jika situng masih memiliki kekurangan. Salah satu kekurangan yang disebutkannya seperti data tervalidasi dan yang masih menjadi satu.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna memarahi kuasa hukum paslon 02 karena mengulang pertanyaan yang sama ke Ahli. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Buktinya, kata dia, masih ada kekeliruan dalam hal data yang dimasukkan ke Situng. Dengan membandingkannya dengan situs Kawal Pemilu, kata dia, ada 633 TPS yang keliru di Situng KPU.
Meski begitu, ahli juga menyatakan Situng KPU tak mungkin menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu serentak tahun 2019.
Pertanyaan Berulang
Kuasa hukum Tim Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, kemudian mencecar ahli soal tanggung jawab KPU terhadap penyajian informasi yang benar dalam KPU terkait kesalahan hitung itu.
Ia mempertanyakan kepada ahli siapa yang mesti bertanggung jawab atas keamanan Situs KPU.
Namun, Kisworo mengaku tidak tahu karena dirinya bukan orang KPU.
Demo kubu 02 yang memprotes Situng KPU dan mengaitkannya dengan kecurangan pemilu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Akibat pertanyaan-pertanyaan itu, Iwan dimarahi oleh hakim I Dewa Gede Palguna yang menegaskan bahwa ahli bukan bagian dari KPU, hanya sebagai arsitek Situng.
MK pun memperkuat pernyataan Ahli bahwa hasil Pemilu 2019 tak berkaitan dengan hasil Situng karena keduanya sistem terpisah.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190620213522-12-405123/sidang-pilpres-mk-ahli-patahkan-klaim-kecurangan-situng