Cara Daftar NUPTK Baru
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas bersifat nasional, yang harus dimiliki oleh Guru/PTK PNS dan Non PNS dalam jajaran Kemendiknas dan Kemenag. NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas bersifat nasional, yang harus dimiliki oleh Guru/PTK PNS dan Non PNS dalam jajaran Kemendiknas dan Kemenag. NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
NUPTK sangat berguna bagi Guru/PTK terutama yang berkaitan dengan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi / Sertifikasi dll. Juga berguna bagi pemerintah untuk melancarkan proses pendataan sekolah secara nasional.
Pegawai yang berhak mendapatkan NUPTK tersebut diantaranya : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh Sekolah.
Syarat Mengajukan Pendaftaran NUPTK baru
1. Bagi CPNS dapat mengajukan setelah terbit SK Penetapan sebagai CPNS
2. Bagi PNS dapat mengajukan setiap saat dengan melampirkan SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik
3. Bagi Non PNS minimal masa kerja telah 2 tahun dengan melampirkan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang. Pengajuan usulan baru dilakukan bulan Desember dan bulan Juni setiap tahun
Cara Mengajukan Pendaftaran NUPTK baru
Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:
1. Instrumen NUPTK (ada di sekolah)
2. Fotocopy SK. Awal dan SK Terakhir (untuk GTT/GTY, SK Bupati / SK Yayasan)
3. Fotocopy SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Fotocopy Ijazah terakhir
6. Surat Pengantar dari sekolah
Berkas diantar / diserahkan oleh sekolah atau PTK ke Dinas Pendidikan Kab/Kota selanjutnya Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kab/kota. yang akan melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online.